Salin Artikel

Minta Maaf, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC Menangis: Keponakan Saya Juga Jadi Korban

KOMPAS.com - Salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, meminta maaf kepada semua pihak atas kerusuhan yang menewaskan 131 orang.

Abdul Haris tampak tak kuasa menahan air mata. Dirinya pun mengaku terpukul karena tragedi itu juga merenggut nyawa keponakannya.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya, sedalam dalamnya, kami berduka cita, kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudaraku, keponakanku yang SMP juga meninggal, yang tanpa dosa mereka meregang nyawa," kata Abdul Haris, Jumat (7/10/2022).

Abdul Haris juga menyatakan siap bertanggung jawab dan mengakui ada kelalaian yang menyebabkan kerusuhan terjadi.

"Itu semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani, menolong mereka, sehingga terjadi tragedi kemanusiaan. Sekali lagi saya mohon maaf erpada keluarga korban dan kepada Aremania seluruh penonton, suporter seluruh Indonesia,"katanya.

"Saya sebagai ketua Panpel mohon maaf, karena tidak bisa menyelamatkan dan melindungi mereka. Saya tidak mau kejadian itu, tapi tetap terjadi," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka. Abdul Haris dijadikan tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan. Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.

Selain itu, Abdul Haris juga disebut menjual tiket melebihi kapasitas stadion, yakni 42 ribu. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya 38 ribu.

Abdul Haris dikenakan pasal Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022. Lalu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita.

Ahmad Hadian Lukita dijadikan tersangka karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan meskipun stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020.

Ahmad Hadian Lukita sendiri dikenakan jeratan Pasal 359, 360 KUHP.

Kemudian Suko Sutrisno selaku security steward juga dijadikan tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Akibatnya pintu tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

Sementara itu, tiga anggota polisi juga turut dijadikan tersangka, mereka adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.

Wahyu menjadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.

Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Selanjutnya yakni AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Hasdarman diduga yang memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Berikutnya AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang. Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Jadi Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Menangis Ungkap Kronologi

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/07/185921678/minta-maaf-abdul-haris-ketua-panpel-arema-fc-menangis-keponakan-saya-juga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke