Salin Artikel

Minta Maaf, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC Menangis: Keponakan Saya Juga Jadi Korban

KOMPAS.com - Salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, meminta maaf kepada semua pihak atas kerusuhan yang menewaskan 131 orang.

Abdul Haris tampak tak kuasa menahan air mata. Dirinya pun mengaku terpukul karena tragedi itu juga merenggut nyawa keponakannya.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya, sedalam dalamnya, kami berduka cita, kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudaraku, keponakanku yang SMP juga meninggal, yang tanpa dosa mereka meregang nyawa," kata Abdul Haris, Jumat (7/10/2022).

Abdul Haris juga menyatakan siap bertanggung jawab dan mengakui ada kelalaian yang menyebabkan kerusuhan terjadi.

"Itu semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani, menolong mereka, sehingga terjadi tragedi kemanusiaan. Sekali lagi saya mohon maaf erpada keluarga korban dan kepada Aremania seluruh penonton, suporter seluruh Indonesia,"katanya.

"Saya sebagai ketua Panpel mohon maaf, karena tidak bisa menyelamatkan dan melindungi mereka. Saya tidak mau kejadian itu, tapi tetap terjadi," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka. Abdul Haris dijadikan tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan. Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.

Selain itu, Abdul Haris juga disebut menjual tiket melebihi kapasitas stadion, yakni 42 ribu. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya 38 ribu.

Abdul Haris dikenakan pasal Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022. Lalu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita.

Ahmad Hadian Lukita dijadikan tersangka karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan meskipun stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020.

Ahmad Hadian Lukita sendiri dikenakan jeratan Pasal 359, 360 KUHP.

Kemudian Suko Sutrisno selaku security steward juga dijadikan tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Akibatnya pintu tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

Sementara itu, tiga anggota polisi juga turut dijadikan tersangka, mereka adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.

Wahyu menjadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.

Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Selanjutnya yakni AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Hasdarman diduga yang memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Berikutnya AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang. Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Jadi Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Menangis Ungkap Kronologi

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/07/185921678/minta-maaf-abdul-haris-ketua-panpel-arema-fc-menangis-keponakan-saya-juga

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke