NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Minta Maaf, Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC Menangis: Keponakan Saya Juga Jadi Korban

KOMPAS.com - Salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, meminta maaf kepada semua pihak atas kerusuhan yang menewaskan 131 orang.

Abdul Haris tampak tak kuasa menahan air mata. Dirinya pun mengaku terpukul karena tragedi itu juga merenggut nyawa keponakannya.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya, sedalam dalamnya, kami berduka cita, kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adikku, saudara-saudaraku, keponakanku yang SMP juga meninggal, yang tanpa dosa mereka meregang nyawa," kata Abdul Haris, Jumat (7/10/2022).

Abdul Haris juga menyatakan siap bertanggung jawab dan mengakui ada kelalaian yang menyebabkan kerusuhan terjadi.

"Itu semua karena keterbatasan saya tidak bisa menangani, menolong mereka, sehingga terjadi tragedi kemanusiaan. Sekali lagi saya mohon maaf erpada keluarga korban dan kepada Aremania seluruh penonton, suporter seluruh Indonesia,"katanya.

"Saya sebagai ketua Panpel mohon maaf, karena tidak bisa menyelamatkan dan melindungi mereka. Saya tidak mau kejadian itu, tapi tetap terjadi," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka. Abdul Haris dijadikan tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan. Dia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.

Selain itu, Abdul Haris juga disebut menjual tiket melebihi kapasitas stadion, yakni 42 ribu. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya 38 ribu.

Abdul Haris dikenakan pasal Pasal 359 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022. Lalu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita.

Ahmad Hadian Lukita dijadikan tersangka karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan meskipun stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020.

Ahmad Hadian Lukita sendiri dikenakan jeratan Pasal 359, 360 KUHP.

Kemudian Suko Sutrisno selaku security steward juga dijadikan tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Akibatnya pintu tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

Sementara itu, tiga anggota polisi juga turut dijadikan tersangka, mereka adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.

Wahyu menjadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.

Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Selanjutnya yakni AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur. Hasdarman diduga yang memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Berikutnya AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang. Dia memerintahkan personel menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Jadi Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Menangis Ungkap Kronologi

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/07/185921678/minta-maaf-abdul-haris-ketua-panpel-arema-fc-menangis-keponakan-saya-juga

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke