Salin Artikel

Tanggapan Dirut PT LIB Usai Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan nama enam orang tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Kamis (6/10/2022).

Kapolri mengatakan, polisi sudah melakukan gelar perkara untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.

Menurut Sigit, PT LIB tidak melakukan verifikasi ulang kelayakan stadion sehingga terjadilah tragedi yang menewaskan 131 orang serta ratusan orang lainnya luka-luka usai Laga lanjutan Liga 1 antara Arema vs Persebaya.

"Pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” kata Kapolri, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (7/10/2022).

Tanggapan Akhmad Hadian Lukita

Ditetapkan sebagai tersangka, Akhmad Hadian Lukita angkat bicara. Akhmad mengatakan, dia akan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ujar Akhmad, dilansir dari laman resmi PT LIB, Jumat (7/10/2022).

Sementara itu, Direktur Operasional LIB, Sudjarno, mengatakan bahwa Akhmad Hadian Lukita juga telah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada Senin (3/10/2022) dan Rabu (5/10/2022) di Mapolres Malang.

“Beliau (Akhmad Hadian Lukita) juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (Panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan, dan bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” pungkasnya.

Selain Akhmad, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam tragedi Kanjuruhan.

Kelima tersangka itu adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, anggota Brimob Polda Jawa Timur, AKP H, dan Security Officer, SS.

Menurut Kapolri, kelima tersangka memiliki kontribusi berbeda dalam tragedi yang merenggut ratusan korban jiwa tersebut.

Dia mengatakan, Ketua Panpel diduga tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan serta mengabaikan keamanan Stadion Kanjuruhan yang berkapasitas 38.000 penonton dengan menjual 42.000 tiket.

SS sebagai Security Officer memerintahkan Steward meninggalkan pintu masuk Stadion Kanjuruhan, padahal seharusnya tetap ada Steward yang menjaga pintu.

Sedangkan tiga anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan yang sama, yakni memerintahkan personel polisi menembakkan gas air mata.

Jika terbukti bersalah, setidaknya mereka dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian serta Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/07/135404078/tanggapan-dirut-pt-lib-usai-ditetapkan-sebagai-tersangka-dalam-tragedi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke