Salin Artikel

Ini Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Berikut peran mereka:

1. Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL

Kapolri mengatakan Direktur PT. LIB selaku penyelenggara ternyata tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Padahal hal tersebut seharusnya dilakukan.

"Verifikasi terakhir tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton. Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," Kata Kapolri di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

2 Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH

Kapolri mengatakan, AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Padahal dia yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.

"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," kata dia.


3. Security officer berinisial SS

Menurut Kapolri, steward seharusnya berada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion. Namun SS diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion.

"Dari situlah banyak muncul korban," kata Sigit.

4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS

5. Brimob Polda Jatim berinisial H, dan

6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA

Kapolri mengatakan ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.

Ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata, 7 kali ke tribune selatan, 1 tembakan ke tribune utara dan 3 tembakan ke lapangan.

"Penonton panik, merasa pedih hingga meninggalkan arena," kata dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/06/210142578/ini-peran-6-tersangka-dalam-tragedi-kanjuruhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke