Salin Artikel

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 di Antaranya Polisi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keenam tersangka itu adalah:

Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 152 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kapolri mengatakan, tim masih bekerja maksimal menelusuri kasus ini.

"Penambahan jumlah pelaku, pelanggaran etik maupun pidana, kemungkinan masih bisa bertambah," tambah Listyo di Polresta Malang Kota, Kamis.

Kerusuhan suporter terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupatan Malang, seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Pada laga itu, Arema FC kalah 2-3 di kandang sendiri.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/06/203159578/kapolri-tetapkan-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-3-di-antaranya-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke