Salin Artikel

Seorang Pengedar Pil Dobel L di Tuban Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Lain Masih Buron

Petugas Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polres Tuban menyita 590 butir pil dobel L siap edar dari tangan pelaku.

Kepala Satresnarkoba Polres Tuban, Iptu Teguh Triyo Handoko mengatakan, pelaku ditangkap polisi setelah adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan aktivitas peredaran obat daftar G oleh pelaku.

Dalam aksinya pelaku memperoleh pil dobel L tersebut dari seorang pemasok berinisial SF, yang kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

"Untuk pemasoknya masih DPO (daftar pencarian orang) polisi," kata Iptu Teguh Triyo Handoko kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).

Petugas kepolisian menangkap pelaku di rumahnya saat sedang mengemas barang jualannya tersebut untuk diedarkan kepada pelanggan di wilayah Kecamatan Bangilan dan sekitarnya.

Iptu Teguh Triyo Handoko menyatakan, pelaku membeli 1.000 butir pil dobel L dari SF seharga Rp 1.500.000, kemudian oleh pelaku dikemas ulang setiap paketnya berisi 10 butir dan dijual seharga Rp 40.000.

"Pada saat penangkapan, petugas menemukan sebanyak 590 butir pil dobel L tersimpan dalam kaleng biskuit sudah bentuk kemasan siap edar," ungkapnya.


Selain mengamankan barang bukti berupa pil dobel L, petugas juga menyita sebuah handphone milik pelaku yang digunakan untuk transaksi penjualan.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal 197 subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/06/153532978/seorang-pengedar-pil-dobel-l-di-tuban-ditangkap-polisi-1-pelaku-lain-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke