Salin Artikel

Kasus Kerusuhan Kanjuruhan Naik ke Tahap Penyidikan

MALANG, KOMPAS.com - Tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan Mabes Polri menaikkan status tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022), dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Berdasarkan laporan sementara, tragedi itu menewaskan 125 korban jiwa.

"Ya, dari hasil pemeriksaan, tim investigasi khusus melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022) malam.

Namun, meski telah menaikkan status ke penyidikan, Dedi menyebut belum ada tersangka atas kasus tersebut. Tim investigasi khusus masih bekerja secara maraton untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para saksi.

"Belum ada tersangka. Tim masih melakukan pemeriksaan. Besok (hari ini) akan kami sampaikan perkembangannya selanjutnya," katanya.

Namun, Dedi memastikan setidaknya telah terdapat 20 orang saksi yang diperiksa sebagai upaya mengungkap kasus tersebut, dengan dasar Pasal 359 dan 360 KUHP.

"Sebanyak 20 saksi itu, terdiri dari anggota Polri yang melakukan pengamanan saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, dan unsur sipil," katanya.

"Unsur sipil yang diperiksa, di antaranya yaitu Direktur Utama Liga Indonesia Baru, Ketua PSSI Jawa Timur, Kadispora Jawa Timur, Katua Panpel Arema FC," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan Danyon Brimob Polda Jawa Timur, AKBP Agus Waluyo serta 8 Danki dan Danton Brimob Polda Jawa Timur, dicopot dari jabatannya imbas kerusuhan.

8 Danki dan Danton Brimob Polda Jawa Timur yang dicopot itu yakni Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atas nama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/04/070821878/kasus-kerusuhan-kanjuruhan-naik-ke-tahap-penyidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke