Salin Artikel

Soroti Kerusuhan Suporter di Kanjuruhan, IPW Beri Catatan Penting untuk Polisi

KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 125 orang.

Selain itu, IPW juga meminta kepolisian terbuka dan profesional saat melakukan penyelidikan soal penggunaan gas air mata.

Tembakan gas air mata itu diduga menjadi pemicu jatuhnya korban jiwa dari pihak suporter. Sejumlah poin-poin telah dilontarkan IPW terkait kasus tragedi Kanjuruhan tersebut.

Sistem pengamanan

IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk serius dalam menganalisis sistem pengamanan yang dilakukan oleh jajarannya.

Sistem pengamanan itu terkait tindakan dan protokol pengendalian kericuhan di sepak bola.

Seperti diketahui, kericuhan bermula saat suporter Arema FC turun ke lapangan untuk meluapkan kekecewaan kepada pemain dan ofisial Arema FC atas kekalahan terhadap Persebaya.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, saat itu jumlah personel dengan suporter tidak sebanding.

Hal itu membuat aparat kewalahan ketika terjadi kerusuhan.

"Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata, sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan," ucapnya.


Usut tuntas dan profesional

Teguh juga meminta kasus itu tidak berakhir seperti kasus kematian suporter Bobotoh di Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, kasus di Kanjuruhan sudah menjadi sorotan dunia dan sejarah kelam sepak bola Indonesia.

Selain itu, Presiden Joko Widodo sendiri telah memberi instruksi kepada kepolisian untuk mengusut kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

"Jatuhnya korban tewas di sepak bola nasional ini harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu," ujarnya dalam keterangan kepada Kompas.com, Minggu (2/10/2022).

Soal tembakan gas air

Selain itu, Teguh juga memberi catatan penting soal penggunaan gas air mata dalam kerusuhan di Kanjuruhan itu.

Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya memahami soal aturan FIFA terkait pengendalian dan pengamanan pertandingan sepak bola.

"Padahal, penggunaan gas air mata di stadion sepak bola, sesuai aturan FIFA, dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b. Disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," ungkapnya.

Seperti diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC versus Persebaya Surabaya.

Mayoritas korban jiwa adalah suporter, sedangkan dua lainnya ialah anggota kepolisian. (Reza Kurnia Darmawan).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/03/182737478/soroti-kerusuhan-suporter-di-kanjuruhan-ipw-beri-catatan-penting-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke