Salin Artikel

Kedapatan Pakai Trawl, 4 Kapal Nelayan di Gresik Diamankan Polisi

GRESIK, KOMPAS.com - Empat Kapal Motor Nelayan (KMN) diamankan oleh petugas Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Kepolisian Resor (Polres) Gresik usai kedapatan menggunakan jaring trawl saat mencari ikan di alur pelayaran barat Surabaya, tepatnya di Perairan Ujungpangkah, Gresik, Jawa Timur.

Kasat Polairud Polres Gresik, AKP Poerlaksono mengatakan, empat KMN yang diamankan tersebut adalah KMN Heni Jaya yang dinakhodai Alamin (30), warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik dan KMN Zamira yang dinakhodai Junaidi Abdila (28), warga Desa Weru Lor, Kecamatan Paciran, Lamongan.

Selain itu juga KMN Berkat yang dinakhodai Ahmad Muis (37), warga Desa Campurejo dan KMN tanpa nama yang dinakhodai Romzi (35), warga Desa Campurejo.

"Saat dua kapal patroli X-1029, X-1017 dan kapal X-1016 melaksanakan patroli rutin, mendapati empat KMN tersebut menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 08.00 WIB," ujar Poerlaksono saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/9/2022).

Poerlaksono menjelaskan, KMN tersebut diamankan lantaran menggunakan jaring trawl yang sudah dilarang oleh negara. Sebab, penggunaan jaring trawl dapat merusak dan mengganggu ekosistem di dalam laut.

"Para nelayan dipulangkan, sedangkan kapal motor (perahu) beserta alat tangkap berupa jaring trawl disita," ucap Poerlaksono.

Ada lima jaring trawl yang disita oleh petugas. Sementara, hasil tangkapan ikan sekitar 30 kilogram hasil penggunaan jaring tersebut dilelang. Hasil lelang kemudian diberikan kepada para nelayan.

"Mereka telah melanggar Pasal 85 juncto Pasal 9 dan Pasal 100 B Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Gresik untuk tindak lanjutnya,” kata Poerlaksono.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/29/185133578/kedapatan-pakai-trawl-4-kapal-nelayan-di-gresik-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke