Salin Artikel

Putusan Banding Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Madiun Lebih Rendah, Kejari Ajukan Kasasi

MADIUN, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur memvonis mantan Kepala Desa Cabean, Kabupaten Madiun, Andi Wibowo Kusumo, 4 tahun penjara.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang memvonis Andi dengan hukuman penjara 6 tahun.

Andi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tanah kas desa yang merugikan negara Rp 1,2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Madiun langsung menyatakan kasasi terhadap putusan banding tersebut.

“Kami langsung ajukan kasasi terhadap putusan tersebut karena vonis hukumannya lebih rendah dibandingkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” kata Purning.

Tak hanya itu, kata Purning, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, pasal yang terbukti adalah Pasal 3 Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pada putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, pasal yang terbukti adalah Pasal 3.

Purning mengatakan, JPU Kejari Kabupaten Madiun sudah mengirimkan memori kasasi itu ke Mahkamah Agung RI. Harapannya, kasasi JPU Kejari Kabupaten Madiun dikabulkan sehingga vonis terhadap terdakwa Andi Wibowo Kusumo lebih tinggi.

“Memori kasasi sudah kami kirimkan ke Mahkamah Agung RI di Jakarta,” jelas Purning.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Cabean, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Andi Wibowo Kusumo, divonis 6 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 692.150.000 lantaran terbukti mengorupsi uang hasil pengelolaan tanah kas desa sejak 2016 hingga 2019. Kasus itu merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/28/225101078/putusan-banding-kasus-korupsi-tanah-kas-desa-di-madiun-lebih-rendah-kejari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke