Salin Artikel

Kasus Pembunuhan Wanita dalam Tas di Gresik, Korban Dibuang Sehari Setelah Dibunuh

GRESIK, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan terhadap Elly Prasetya Ningsih (42), wanita yang ditemukan membusuk terbungkus tas plastik warna merah di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, rekonstruksi digelar di dua titik berbeda. Hendro Setiawan, tersangka yang tak lain adalah suami siri dari korban memperagakan 11 adegan.

"Untuk reka adegan hari ini dilakukan sebanyak 11 adegan, dilakukan di dua titik. Pertama di rumah korban dan tersangka, kemudian titik yang kedua di lokasi pembuangan korban," ujar Wahyu kepada awak media usai rekonstruksi, Rabu (28/9/2022).

Wahyu menjelaskan, tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk mencocokkan antara pengakuan yang telah diberikan oleh tersangka dan saksi. Sehingga, pihak kepolisian dan kejaksaan dapat mengetahui tindakan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Hendro terhadap Elly.

"Kami melakukan rekonstruksi ini untuk meyakinkan bahwa apa yang telah disampaikan oleh tersangka maupun saksi itu sama. Artinya, apabila ada kebohongan atau alibi yang disampaikan oleh tersangka maupun saksi akan terlihat dari rekonstruksi," kata Wahyu.

Dalam 11 reka adegan itu, terlihat korban yang masih dalam keadaan hidup sempat dibawa oleh tersangka masuk ke dalam kamar di rumah mereka yang berada di Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Gresik. Kemudian, korban yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa dimasukkan dalam tas plastik warna merah.

"Tersangka memasukkan korban ke dalam tas besar warna merah kemudian dilipat sebanyak tiga kali dengan posisi kepala menghadap ke bawah dan pinggul serta pantat ke arah atas, dengan kaki kemudian dilipat lagi. Tersangka membuat seperti itu biar muat (dalam tas plastik)," tutur Wahyu.

Jasad korban dibuang di pinggir jalan di Desa Gluranploso setelah satu hari meninggal dunia.

Mayat korban yang terbungkus tas plastik kemudian ditemukan warga dalam kondisi sudah membusuk, pada Rabu (7/9/2022) pagi.

"Meninggal dulu baru kemudian dibuang, kalau dari keterangan tersangka sudah lebih dari 1x24 jam, artinya sudah beda hari," ucap Wahyu.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 181 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/28/192130378/kasus-pembunuhan-wanita-dalam-tas-di-gresik-korban-dibuang-sehari-setelah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke