Salin Artikel

Kasus Pembunuhan Wanita dalam Tas di Gresik, Korban Dibuang Sehari Setelah Dibunuh

GRESIK, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan terhadap Elly Prasetya Ningsih (42), wanita yang ditemukan membusuk terbungkus tas plastik warna merah di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, rekonstruksi digelar di dua titik berbeda. Hendro Setiawan, tersangka yang tak lain adalah suami siri dari korban memperagakan 11 adegan.

"Untuk reka adegan hari ini dilakukan sebanyak 11 adegan, dilakukan di dua titik. Pertama di rumah korban dan tersangka, kemudian titik yang kedua di lokasi pembuangan korban," ujar Wahyu kepada awak media usai rekonstruksi, Rabu (28/9/2022).

Wahyu menjelaskan, tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk mencocokkan antara pengakuan yang telah diberikan oleh tersangka dan saksi. Sehingga, pihak kepolisian dan kejaksaan dapat mengetahui tindakan dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Hendro terhadap Elly.

"Kami melakukan rekonstruksi ini untuk meyakinkan bahwa apa yang telah disampaikan oleh tersangka maupun saksi itu sama. Artinya, apabila ada kebohongan atau alibi yang disampaikan oleh tersangka maupun saksi akan terlihat dari rekonstruksi," kata Wahyu.

Dalam 11 reka adegan itu, terlihat korban yang masih dalam keadaan hidup sempat dibawa oleh tersangka masuk ke dalam kamar di rumah mereka yang berada di Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Gresik. Kemudian, korban yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa dimasukkan dalam tas plastik warna merah.

"Tersangka memasukkan korban ke dalam tas besar warna merah kemudian dilipat sebanyak tiga kali dengan posisi kepala menghadap ke bawah dan pinggul serta pantat ke arah atas, dengan kaki kemudian dilipat lagi. Tersangka membuat seperti itu biar muat (dalam tas plastik)," tutur Wahyu.

Jasad korban dibuang di pinggir jalan di Desa Gluranploso setelah satu hari meninggal dunia.

Mayat korban yang terbungkus tas plastik kemudian ditemukan warga dalam kondisi sudah membusuk, pada Rabu (7/9/2022) pagi.

"Meninggal dulu baru kemudian dibuang, kalau dari keterangan tersangka sudah lebih dari 1x24 jam, artinya sudah beda hari," ucap Wahyu.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 181 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/28/192130378/kasus-pembunuhan-wanita-dalam-tas-di-gresik-korban-dibuang-sehari-setelah

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com