Salin Artikel

Soal Pengusaha Tambang Jadi Tersangka karena Perbaiki Jalan, Ini Penjelasan Kapolres Lumajang

Menurut Dewa, AR ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aktivitas operasional tambang hingga tahapan eksploitasi.

AR juga melakukan penjualan menggunakan surat keterangan asal barang (SKAB) yang seharusnya tak dimiliki karena bukan termasuk wilayah tambang yang memiliki izin.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan AR.

"Yang kita tangkap dengan dasar SPK dari Pemkab untuk melakukan pembenahan jalan tambang, ini dimanfaatkan untuk dilakukan operasional sampai dilakukan eksploitasi menjual hasil dengan ada SKAB, salahnya disitu," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin (26/9/2022).

Dewa menambahkan, AR memang memiliki izin dari pemkab untuk memperbaiki jalan tambang.

"Izinnya ada tapi teknis kerjanya tidak diatur dengan rinci sehingga dia berinovasi memperbaiki jalan tambang kemudian pasirnya yang kelebihan ini dia jual dengan alasan beli solar," imbuhnya.

Namun demikian, Dewa mengaku tetap pada pendiriannya untuk menjadikan AR sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum sampai ke pengadilan.

"Untuk sementara status tersangka ini harus kita tetapkan, faktanya memang betul ada SPK, ada kegiatan, ada penjualan, semua akan menjadi gambaran yang jelas, Kami tidak boleh tebang pilih, apapun nanti kita lihat dari sajian-sajian fakta yang kita temukan sampai kita dapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/26/201405278/soal-pengusaha-tambang-jadi-tersangka-karena-perbaiki-jalan-ini-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke