Salin Artikel

2 Pemuda di Surabaya 4 Kali Rampok Minimarket dengan Pistol Mainan

SURABAYA, KOMPAS.com - Dua pemuda diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Keduanya diduga berkomplot merampok minimarket dengan menggunakan senjata api mainan.

Kedua pemuda itu adalah Damadi (28), indekos di daerah Tenggumung dan Satriya Sigit Nugraha (25), pengamen tanpa tempat tinggal. Keduanya tercatat sudah empat kali melakukan aksi perampokan.

Keduanya diamankan Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan setelah merampok minimarket di Jalan Gayungsari Barat pada Minggu (18/9/2022) dini hari.

Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono mengatakan, dalam aksinya, mereka telah berbagi peran. Damadi sebagai eksekutor dan Satriya sebagai pengawas situasi.

"Tersangka melakukan aksinya pukul 00.00 WIB. Damadi masuk mininarket lalu menodong karyawan menggunakan pistol mainan lalu menguras harta benda karyawan minimarket," kata  Suhartono.

Sedangkan, Satriya tetap berada di atas motor sambil mengawasi situasi, meski pada jam tersebut sudah sepi pembeli.

"Setelah korban membuat laporan dan kami melihat CCTV, tim bergerak dan dapat membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo pada hari itu juga sekitar pukul 04.00 WIB," katanya, Senin (26/9/2022).

Damadi, lanjut Suhartono, diamankan TAB saat melakukan pengisian bahan bakar minyak motornya.

"Tersangka telah beraksi sebanyak empat kali mencuri di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati dan toko sembako di Waru," cetus dia.

Damadi mengaku kepada penyidik bahwa pistol mainan jenis revolver dibelinya dari Pasar Lowak.

"Pistol mainan saya beli di Gembong, ya korek, cuma Rp 20.000," ucap Suhartono menirukan pelaku.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 23,1 juta, dua buah pistol mainan, dua unit ponsel, 31 bungkus rokok berbagai merek, Honda Beat L 3315 BB yang dijadikan tersangka sebagai sarana dan satu pasang pakaian.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Suhartono.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/26/182612778/2-pemuda-di-surabaya-4-kali-rampok-minimarket-dengan-pistol-mainan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke