Salin Artikel

Saksi Kunci Tak Hadir di Persidangan, Penasihat Hukum MSA Protes

Gede Pasek memprotes karena jaksa dan majelis hakim tak pernah menghadirkan saksi kunci kasus dugaan pencabulan tersebut.

"Saksi ini disebut dalam dakwaan, dan merupakan saksi yang mengetahui dugaan aksi pencabulan bahkan juga mengetahui motif dan bentuk rekayasa kasus ini," kata Gede usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Pihaknya berkepentingan menghadirkan saksi tersebut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi dan menimpa kliennya.

"Pada sidang hari ini sudah saya sampaikan keberatan itu, nanti akan saya sampaikan melalui surat resmi," jelasnya.

Gede Pasek merasa, ada rekayasan struktural dalam perkara itu. Sehingga, jaksa dan hakim sepakat tak menghadirkan saksi.

"Kita kecewa pada jaksa dan hakim, karena persidangan ini untuk mencari kebenaran material, namun masih ada saksi kunci yang tidak dihadirkan," ucapnya.

"Kita sudah panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir dan mengundurkan diri," ujarnya.

Sidang kasus dugaan pencabulan yang dimulai sejak 18 Juli 2022 itu telah menghadirkan belasan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum.

Diketahui, Moch Subchi Azal Tsani dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Moch Subchi Azal Tsani di pesantren.

Subchi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/23/064002578/saksi-kunci-tak-hadir-di-persidangan-penasihat-hukum-msa-protes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke