Salin Artikel

Dugaan Gratifikasi Gubernur Lukas Enembe, Mahfud MD: Hukum Harus Ditegakkan

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, supremasi hukum harus ditegakkan, termasuk dalam kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Menurutnya, dalam kasus tersebut hukum harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisasi.

"Proses hukum untuk gubernur Papua tetap jalan, hukum harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisasi," katanya usai Diskusi Publik RUU KUHP di Surabaya, Rabu (21/9/2022).

Mahfud menegaskan, pemerintah, partai politik dan massa tidak boleh mempolitisasi hukum.

"Hukum adalah hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 5 September 2022.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang dinilai tidak wajar.

Hingga saat ini, KPK belum berhasil memeriksa Lukas Enembe. Sebab, Lukas tidak memenuhi panggilan KPK pada 12 September lalu di Mako Brimob Papua.

Selain itu, Lukas Enembe juga disebut-sebut tidak akan meninggalkan Papua dan meminta penyidik KPK memeriksanya di kediamannya.

Penetapan Enembe sebagai tersangka gratifikasi memicu aksi unjuk rasa para pendukungnya di Jayapura. Bahkan, rumah Lukas dijaga oleh massa pendukungnya.

KPK menyatakan sampai saat ini mereka tidak mengupayakan melakukan jemput paksa terhadap Enembe karena dikhawatirkan bisa memicu kerusuhan di Papua.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/21/200048078/dugaan-gratifikasi-gubernur-lukas-enembe-mahfud-md-hukum-harus-ditegakkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke