Salin Artikel

Maling yang Dilempari Batu Saat Sembunyi di Sungai Surabaya Mengaku Terlilit Utang Pinjol

Ketiga maling yang dievakuasi petugas Polsek Kenjeran Surabaya saat diteriaki dan dilempari warga dengan batu itu kini diperiksa intensif di Mapolsek Kenjeran.

Mereka adalah warga Tambak Wedi Baru Surabaya berinisial S (21), warga Jalan Pecindilan Surabaya berinisial F (21), dan warga Jalan Pecindilan Sunden Surabaya berinisial RP (19).

"Mereka mengaku punya utang di aplikasi pinjol. Ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 900.000," kata Kapolsek Kenjeran Kompol Buanis Yudo di Surabaya, Selasa (20/9/2022).

Ketiga pelaku tersebut ternyata sudah melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP).

"Mereka ini komplotan. Bisa dibilang spesialis, karena sudah mencuri lebih dari tiga kali di Kota Surabaya," terangnya.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi kurang dari satu menit viral di media sosial. Video itu memperlihatkan pencuri motor melarikan diri ke sungai saat dikejar warga.

Peristiwa itu terjadi di sungai Jalan Kedinding Lor Surabaya, Minggu (18/9/2022) malam.

Kedua pencuri motor itu masuk ke sungai pada pukul 23.30 WIB. Mereka bertahan di sungai itu hingga dievakuasi petugas polisi pada Senin (19/9/2022) pukul 03.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Bahkan pihaknya sampai harus melepas tembakan ke udara agar warga yang menunggu di atas sungai membubarkan diri dan kedua pencuri bisa diamankan.

"Kita sempat lepaskan tembakan agar massa bubar," terangnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/20/184638078/maling-yang-dilempari-batu-saat-sembunyi-di-sungai-surabaya-mengaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke