Salin Artikel

Resahkan Warga, Pelaku Pelecehan Payudara di Sumenep Diringkus Polisi

Pria berinisial AS (31) tersebut langsung digelandang ke Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Iya benar (pelaku sudah diamankan), selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk penyidikan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Widiarti menjelaskan, aksi pelecehan payudara yang dilakukan AS telah meresahkan warga sejak seminggu terakhir.

Terbaru, ia melancarkan aksinya di Jalan Halim Perdana Kusuma pada Senin (19/9/2022).

Korban yang tak terima atas aksi pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap AS. Di hari yang sama, polisi menangkap pelaku di Jalan Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan/Kota, Kabupaten Sumenep.

Pelaku yang berasal dari Dusun Tambaksari Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, tersebut digelandang polisi bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu.

"Pelaku dijerat pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tuturnya.


Atas kejadian itu, Widiarti memastikan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli di wilayah hukum Polres Sumenep.

Ia juga meminta warga waspada dengan cara menghindari jalan sepi saat malam hari.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/20/121028678/resahkan-warga-pelaku-pelecehan-payudara-di-sumenep-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke