Salin Artikel

Jokowi Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Pemkot Madiun Pesan 30 tapi Hanya Kebagian 1

Namun dari 30 unit yang dipesan tahun ini Pemkot Madiun hanya kebagian satu unit mobil listrik

“Saya sudah pesan mobil listrik sudah tetapi barangnya belum ready semua. Saya hanya dapat satu unit,” kata Wali Kota Madiun, Maidi kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022) pagi.

Maidi mengatakan sejatinya Pemkot Madiun sudah memesan 30 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas para pejabat. Hanya saja ketersediaan mobil listrik di pasaran terbatas.

Untuk itu, pembelian mobil listrik bagi pejabat lingkup Pemkot Madiun akan diajukan lagi tahun depan.

“Hari ini semestinya saya beli 30 mobil listrik untuk pejabat OPD tetapi mau pesan tidak bisa. Di e-katalog tidak ada,” jelas Maidi.

Untuk membeli mobil listrik saat ini, kata Maidi, sesuai mekanisme harus melalui lelang.

Hanya saja, mobil listrik belum ditemukan dalam e-katalog.

“Kalau hari ini barang bill up harus lelang. Sementara itu barangnya tidak dalam e katalog maka bisa jadi repot,” tutur Maidi.



Untuk tahun ini, satu unit mobil listrik akan dibeli dengan anggaran Rp 600 jutaan. Mobil itu akan menjadi kendaraan dinas Wali Kota Madiun.

Sedangkan untuk pejabat OPD direncanakan akan diadakan pada tahun anggaran 2023.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kepada jajarannya di pusat dan daerah.

Hal itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kenadaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan lewat skema pembelian, sewa, maupun konversi kendaraan bermotor bakar.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ketiga Inpres 7/2022.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/20/110958478/jokowi-instruksikan-pejabat-pakai-mobil-listrik-pemkot-madiun-pesan-30-tapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke