Salin Artikel

Awal Mula Pemuda Madiun Dikontak Sosok Bjorka dan Dikirimi Uang Dollar AS hingga Terkena Pasal UU ITE

KOMPAS.com - Muhammad Agung Hidayatullah (21) ditetapkan tersangka lantaran terlibat sebagai penyedia ruang untuk melancarkan aksi hacker Bjorka.

Agung bercerita, dirinya mengenal sosok Bjorka setelah bergabung dalam grup privat yang diduga milik Bjorka di Telegram pada awal September 2022.

Lantaran tertarik dengan unggahan Bjorka, Agung akhirnya membuat channel khusus di Telegram  dengan nama Bjorkanism pada Rabu (7/9/2022).

Channel itu mengunggah tiga kali unggahan yang disampaikan Bjorka di media sosial.

Kemudian, Agung mengunggah ulang unggahan Bjorka pada 8 sampai 10 September.

Dikontak Bjorka

Namun, Agung kaget tiba-tiba dirinya menerima pesan di grup privat dalam bahasa Inggris.

Pesan dari sosok yang diduga Bjorka itu awalnya menanyakan pemilik channel Bjokarnism.

Tanpa pikir panjang, Agung yang kesehariannya bekerja sebagai penjual es teh itu langsung merespons pesan Bjorka.

Agung yang tak lancar berbahasa Inggris pun menggunakan aplikasi Google Translate untuk bisa berkomunikasi.

“Saya langsung gerak cepat chat ke dia dengan bahasa Inggris dengan menggunakan aplikasi Google Translate. Saya katakan kalau channel itu saya yang pegang,” kata Agung, Sabtu dikutip dari Kompas.com.

Lantas, dalam unggahan itu, Bjorka akan membeli channel tersebut dengan harga 100 dollar Amerika Serikat.

Setelah disepakati, sosok Bjorka meminta Agung memberikan dompet elektronik untuk melakukan pembayaran dalam bentuk bitcoin.

Bjorka dari luar negeri

Agung menduga sosok Bjorka berbasis di luar negeri.

Sebab, transaksi Bjorka dan dirinya menggunakan dollar AS.

Menurut Agung, orang Indonesia jarang bertransaksi dengan bitcoin.

“Dia membayarnya pakai uang dollar dalam bentuk bitcoin,” jelas Agung.

Namun, Agung tidak mengetahui kepastian tempat tinggal Bjorka.

Pasalnya setelah channel Bjorkanism itu dijual, sosok Bjorka tak lagi menghubunginya.

Agung tak mengira atas tindakannya itu berujung penetapan tersangka.

Dia ditangkap polisi saat sedang berjualan es teh Thailand di Dusun Pintu, Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Rabu (14/9/2022).

“Rabu sore saya ditangkap di tempat saya jualan es. Lalu dibawa ke Polsek Dagangan dan malam harinya di bawa ke Jakarta,” tutur Agung.

Dipaksa jual ponsel

Namun, sehari sebelum ditangkap, ponsel miliknya tiba-tiba dipaksa agar dijual oleh seseorang tak dikenal.

Sosok pria tak dikenal itu mengaku dari aparat dan mengancamnya tak akan membantu bila berurusan dengan polisi bila tak mau menjual ponselnya.

Lantaran takut, Agung lalu menjual ponsel itu kepada pria tak dikenal itu dengan harga Rp 5 juta.

“Setelah jual hp itu, besok sorenya saya ditangkap polisi,” kat Agung.

Dua hari kemudian pada Jumat (16/9/2022), Agung dipulangkan ke rumahnya di Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Dijerat pasal UU ITE

Pada hari itu juga polisi menetapkan Agung sebagai tersangka.

Dia diduga berperan membuat kanal Telegram dengan nama Bjorkanism dan turut mengunggah tiga tulisan Bjorka dalam kurun 8-10 September 2022.

Bukan hanya itu, Agung juga memiliki motif membantu Bjorka menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, MAH dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal 46, 48, 32 dan 31 UU ITE,” kata Dedi, Senin.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Krisiandi)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/20/063000478/awal-mula-pemuda-madiun-dikontak-sosok-bjorka-dan-dikirimi-uang-dollar-as

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke