Salin Artikel

Pria di Surabaya Perkosa Tetangga Kos yang Sedang Tidur

SURABAYA, KOMPAS.com - Iwan (43), warga Sidomulyo, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap karena memerkosa tetangga kosnya, RF (27), yang sedang tidur. Kepada polisi, Iwan mengaku sedang mabuk saat sedang memerkosa korban.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono mengatakan, kasus kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu (14/9/2022) pukul 02.00 WIB di salah satu rumah kos milik korban.

"Pelaku ini usianya 43 tahun, sedangkan korban masih 27 tahun, Pelaku pengaku karena mabuk dan spontan," ucap Yudo.

Yudo menuturkan, awalnya korban mengira pelaku adalah suaminya yang baru pulang berjualan makanan. Sehingga, korban sempat tidak melawan.

Korban baru sadar bahwa pelaku bukan suaminya saat mengetahui bahwa pelaku berambut pendek. Sedangkan, suaminya berambut panjang.

Sebelum memerkosa, pelaku terlebih dahulu mematikan lampu kamar korban sehingga korban tidak mengetahui akan diperkosa.

"Ini korban mengira suami sahnya, karena lampu dimatikan. Tapi, kok sadar bukan, akhirnya melawan dan berteriak sambil berlari," katanya.

Korban langsung menghubungi suaminya untuk melaporkan kejadian yang dialami. Sang suami langsung pulang dan mencari pelaku bersama teman-temannya.

"Pelaku diamankan besoknya (15/9/2022) pukul 09.00 WIB saat pulang ke kosannya," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, saat itu korban sedang tidur dengan pintu kamar sedikit terbuka.

Karena melihat suami korban tidak ada, pelaku lantas masuk ke kamar itu dan memerkosa korban.

Akibat kelakuannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/19/193502278/pria-di-surabaya-perkosa-tetangga-kos-yang-sedang-tidur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke