Salin Artikel

Tak Ditahan dalam Kasus Bjorka, Agung Hanya Dikenai Wajib Lapor Tiap Senin dan Kamis

MADIUN, KOMPAS.com - Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21), tersangka kasus peretasan Bjorka, dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polres Madiun. Sebab, dalam kasus itu, pemuda yang kesehariannya sebagai penjual es teh itu tidak ditahan oleh penyidik Cyber Bareskrim Mabes Polri.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto membenarkan Agung dikenai wajib lapor di Satreskrim Polres Madiun seminggu dua kali.

"Wajib lapornya setiap hari Senin dan Kamis pada jam kerja di Sat Reskrim Polres Madiun. Tadi pagi yang bersangkutan sudah wajib lapor," kata Danang, Senin (19/9/2022).

Meski wajib lapor di Polres Madiun, penanganan kasus Bjorka dengan tersangka Agung tetap menjadi kewenangan Mabes Polri.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Madiun hanya memfasilitasi wajib lapor saja setelah Agung ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, domisil Agung berada di wilayah Polres Madiun.

Sementara itu, Agung mengakui bahwa dirinya dikenai wajib lapor.

"Saya wajib lapor dua kali dalam seminggu di Polres Madiun setiap Senin dan Kamis," ujarnya pada Sabtu (17/9/2022) siang.

Agung bersyukur karena tidak ditahan meski jadi tersangka. Ia berjanji akan mengikuti wajib lapor dua kali dalam seminggu sesuai permintaan polisi.

Selama proses hukum berjalan, Agung memilih libur bekerja. Ia lebih memilih berada di rumah bersama orangtuanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/19/141922778/tak-ditahan-dalam-kasus-bjorka-agung-hanya-dikenai-wajib-lapor-tiap-senin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke