Salin Artikel

30.000 Buruh Akan Turun ke Jalanan di Surabaya, Ini Tuntutannya

Juru Bicara Gasper Jatim Nuruddin Hidayat, mengatakan aksi kali ini merupakan aksi lanjutan dari unjuk rasa pada 6 September 2022.

Unjuk rasa mengusung penolakan kenaikan harga BBM dan revisi UMK tahun 2022.

"Massa yang akan turun kali ini sebanyak 30.000 buruh siap mengepung Grahadi," kata Nuruddin Hidayat kepada Kompas.com, Senin (19/2022).

Dia menjelaskan, banyaknya demonstran yang mengikuti unjuk rasa ialah sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah provinsi terutama Gebernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Menurut dia, pada demonstrasi sebelumnya, Gebernur Khofifah tidak berkenan menemui massa aksi dan hanya diwakilkan oleh stafnya.

"Percuma kalau cuma ketemu sama stafnya, harus Gubernur yang menemui agar tuntutan kita ini ada kejelasan, kalau staf hanya menampung saja, enggak bisa ambil keputusan," papar dia.

Massa aksi akan berkumpul di titik Bundaran Waru tepatnya di mal Cito. Pukul 13.00 WIB, mereka akan bergeser bersama-sama ke Gedung Grahadi.

Nuruddin menjelaskan, kenaikan harga BBM kali ini sangat berdampak terhadap kaum buruh.

Daya beli kaum buruh turun hingga 50 persen dari biasanya karena saat ini terjadi inflasi akibat harga BBM. Imbasnya harga-harga bahan pokok pun naik.


Pada unjuk rasa kali ini Gasper Jatim membawa tujuh poin tuntutan karena pemerintah dinilai mencari keuntungan.

"Pemerintah seakan-akan mencari peluang yang pas ketika minyak bumi turun, harga BBM dinaikkan," kata dia.

Berikut tujuh poin tuntutan buruh tentang harga BBM:

1. Kenaikan harga BBM telah menurunkan daya beli buruh hingga 50 persen. Penyebab turunnya daya beli dikarenakan peningkatan angka inflasi menjadi 6,5 persen hingga 8 persen, sehingga harga-harga kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan.

2. Penurunan daya beli buruh ini diperparah dengan tidak naiknya upah selama 3 tahun ke belakang. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK Tahun 2023 kembali menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Maka sudah dipastikan upah buruh tahun 2023 tidak akan mengalami kenaikan.

3. Buruh menolak kenaikan harga BBM karena dilakukan saat harga minyak dunia turun. Terkesan pemerintah mencari jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara dengan cara memeras rakyat. Terlebih kenaikan harga BBM ini dilakukan disaat negara-negara lain menurunkan harga BBM. Seperti di Malaysia, dengan Ron yang lebih tinggi dari pertalite, harganya jauh lebih murah.

4. Terkait bantuan subsidi upah sebesar Rp 150.000 selama 4 bulan kepada buruh hanya sekadar agar buruh tidak protes. Tidak mungkin uang Rp 150.000 dapat menutupi penurunan daya beli akibat inflasi yang meroket.

5. Risiko terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena kenaikan harga barang-barang yang dipicu oleh tingginya harga BBM. Harga energi (BBM) yang naik akan membebani biaya produksi perusahaan, tentu perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK buruh.

6. Tidak tepat jika alasan kenaikan pertalite dan solar subsidi karena untuk kelestarian lingkungan. Faktanya masih banyak industri-industri besar yang masih memakai batu bara dan diesel.

7. Ada sekitar 120 juta pengguna motor dan angkutan umum yang merupakan kelas menengah ke bawah, yang tentunya sangat terbebani dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.

"Kami menyarankan agar pemerintah memisahkan pengguna BBM subsidi dan non subsidi. Misalnya, sepeda motor dan angkutan umum tidak mengalami kenaikan harga BBM bersubsidi, kemudian untuk mobil di atas 2005 harus memakai BBM non subsidi, karena orang kaya rata-rata tidak menggunakan mobil tua," papar dia.

Mereka pun menuntut:

1. Mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021.

2. Mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

3. Naikkan UMK dan UMSK tahun 2023.

4. Tolak Omnibus Law UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena UU ini lah yang menyebabkan upah buruh tidak naik.

"Point tiga ini harus dievaluasi betul, UMK harus direvisi dan UMSK yang telah direkomendasikan oleh bupati dan walikota di Jatim  sudah harusnya segera gubernur menetapkan karena sudah dibahas oleh dewan pengurus upah provinsi," pungkas dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/19/082831678/30000-buruh-akan-turun-ke-jalanan-di-surabaya-ini-tuntutannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke