NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Pemuda Asal Madiun "Menghilang", Tinggalkan Rumah Seorang Diri

Ia diketahui meninggalkan rumah pada Jumat (16/9/2022) siang setelah shalat Jumat.

MAH tercatat sebagai warga Dusun Mawatdari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Padahal ia baru diantar oleh pihak ke polisian ke rumah pada Jumat pukul 09.30 WIB setelah sebelumnya ditahan dan dimintai keterangan oleh Tim Cyber Mabes Polri selama dua hari.

Ia ditangkap polisi pada Rabu (14/9/2022). MAH disebut bagian dari kelompok Bjorka yang berperan membuat akun Telegram dengan vama chanel Bjokarnism,

Jumanto, ayah kandung MAH yang dikonfirmasi oleh Kompas.com di kediamannya mengaku tidak tahu keberadaan anak lelakinya itu.

Ia mengatakan pada Jumat siang atau beberapa jam setelah dipulangkan oleh polisi, anaknya pamit keluar naik motor.

Saat itu MAH mengaku akan pergi ke rumah temannya. Namun hingga Jumat sore, MAH tak diketahui keberadaanya.

“Tadi habis shalat Jumat keluar naik sepeda motor. Katanya mau ke rumah temannya. Tapi sampai sekarang (pukul 17.00 WIB) belum pulang,” jelas Jumanto.

Ia pun mengatakan pihak keluarga tak mendapatkan kabar apapun dari MAH.

Kaget anaknya jadi tersangka

Jumanto juga mengaku kebingungan saat mengetahui anaknya ditetapkan sebagai tersangka.

Kebingungan itu berasalan karena saat dipulangkan pada Jumat (16/9/2022), MAH mendapat surat bebas dari polisi.

“Tadi dinyatakan bebas sekarang kok tersangka? Tadi sudah ada surat kebebasan dari polisi,” kata Jumanto.

Keluarga menyangka setelah dipulangkan, putranya sudah terbebas dari tuduhan peretasan.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu mengaku tak bisa berbuat apa-apa saat anaknya ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun belum bisa memberikan banyak pernyataan setelah putranya ditetapkan tersangka.

“Kami belum tahu kalau anak saya ditetapkan sebagai tersangka. Kami mewakili keluarga memohon maaf kalau MAH ada salah,” jelas Jumanto.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/17/080000278/ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-bjorka-pemuda-asal-madiun-menghilang

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke