Salin Artikel

Panggil Anang Akhmad, Ketua DPW PKB Jatim: Semua Data dan Fakta Sudah Disampaikan

Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPC Jombang itu dalam rangka mempertanyakan surat pengunduran diri Anang sebagai Ketua DPRD Lumajang.

Pantauan Kompas.com, pertemuan keduanya berlangsung sekitar dua jam. Selain Halim, tampak Sekretaris DPW PKB Anik Maslachah dalam pertemuan terbatas itu.

Usai pertemuan, Halim membeberkan hasil pertemuannya dengan Anang. Menurutnya, semua hal tentang surat permohonan pengunduran diri Anang sudah diceritakan secara detail dan obyektif.

"Dia melaporkan secara formal sebagai ketua DPC yang mendapat tugas sebagai ketua DPRD, semua fakta dan data yang terjadi sudah disampaikan," kata Halim di Graha Gusdur Jombang, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya, maksimal dua hari ke depan, proses pendalaman di DPW akan rampung dan segera ditindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi kepada DPP.

"Laporan dan usulan akan kita lakukan pendalaman di DPW, paling lama dua hari lagi nanti rekomendasi kepada DPP sudah terkirim," tutur Halim.

"Usulan DPC ini kan telaah lokal Lumajang, DPW ini nanti lebih makro sedikit level provinsi, sedangkan telaah DPP pertimbangannya lebih besar lagi skala Nasional, bisa jadi rekomendasi kita sama dengan DPC, bisa jadi berbeda," imbuhnya.

Perihal dukungan yang terus mengalir agar Anang tidak jadi mengundurkan diri, menurut Halim, hal itu akan menjadi salah satu bahan pertimbangan.

Meski begitu, Halim menegaskan, Anang sebagai petugas partai harus tegak lurus dengan keputusan PKB.

"Satu yang jadi catatan saya tadi kepada Anang, apapun yang menjadi keputusan partai harus diikuti, sebagai kader partai dan ketua DPC Anang harus tegak lurus dengan keputusan partai," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/16/201428478/panggil-anang-akhmad-ketua-dpw-pkb-jatim-semua-data-dan-fakta-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke