Salin Artikel

Pemilik Toko Kelontong di Nganjuk Diberi Peringatan karena Jual Rokok Ilegal

NGANJUK, KOMPAS.com – Sejumlah pemilik toko kelontong di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diberi peringatan karena menjual rokok tanpa pita cukai atau banderol.

Peringatan itu diberikan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk saat mendatangi toko tersebut.

“Kemarin itu ada seperti rokok (merek) sol. Itu rokok resmi, cuma banderolnya itu dilepas,” kata Kepala Sub Bagian Sumber Daya Alam (Kasubag SDA) Pertanian, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Nganjuk, Rochaedy Juwono, kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Rokok tanpa banderol yang ditemukan aparat gabungan ada beberapa pak. Rokok ilegal itu ditemukan di beberapa toko kelontong di Desa Macanan dan Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Rochaedy menuturkan, praktik ilegal ini terbongkar setelah pihaknya menemukan adanya peredaran rokok tanpa banderol. Setelah ditelusuri, rokok menyalahi aturan itu berasal dari toko kelontong di Macanan dan Bajulan.

“Kita lacak belinya di mana, katanya ke toko di daerah Macanan. Di Macanan saya ke sana, infonya yang minta itu (banderol) dilepas salesnya,” tutur Rochaedy.

Menurut Rochaedy, rokok yang disertai dengan pita cukai biasanya dijual dengan harga Rp 13.000 hingga Rp 14.000 di toko kelontong. Sedangkan rokok tanpa disertai banderol bisa dijual dengan harga Rp 10.000.

“Nanti (kasusnya) mau ditindaklanjuti Bea Cukai (KPPBC TMC Kediri). Mungkin nanti salesnya mau dicari, sudah ada kontaknya,” sebutnya.

Pihaknya juga menemukan puluhan pak rokok bermerek tanpa pita cukai di toko kelontong Dusun Besuki, Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang.

Operasi itu dilakukan karena peredaran rokok yang menyalahi aturan tersebut dinilai dapat merugikan negara.

“Ini (Operasi Gempur Rokok Ilegal) mulai Juli sudah kita mulai. Kita lakukan 12 kali operasi, terakhir hari ini,” ujar Muslim.

Operasi itu menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Nganjuk. Seperti di Kecamatan Ngetos, Berbek, Pace, Sawahan, Jatikalen, Lengkong, Patianrowo, Gondang dan Kertosono.

“Yang kita sasar itu wilayah-wilayah yang ada potensi rokok ilegalnya,” katanya.

“Tapi sekarang toko-toko sudah pintar, nyimpannya (rokok ilegal) ke dalam rumah induknya, kan kami enggak bisa masuk,” lanjutnya.

Pihaknya berharap, masyarakat ikut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/14/174641078/pemilik-toko-kelontong-di-nganjuk-diberi-peringatan-karena-jual-rokok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke