Salin Artikel

Alasan Kejari Madiun Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi meski Sudah Periksa 250 Saksi

MADIUN, KOMPAS.com - Kendati sudah memeriksa 250 saksi, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun tak kunjung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi bagi petani tahun 2019. Jaksa mengaku masih menunggu angka pasti kerugian negara akibat kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro menuturkan, untuk menetapkan tersangka, penyidik membutuhkan beberapa alat bukti selain saksi. Alat bukti itu berupa keterangan ahli yang dapat menyampaikan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Untuk penetapan tersangka kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor publik," kata Purning saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Namun, untuk menghitung jumlah pasti kerugian negara, jelas Purning, auditor publik meminta hasil pemeriksaan seluruh petani yang mendapatkan jatah pupuk bersubsidi. Total, petani yang harus diperiksa dalam kasus ini sebanyak 560 orang.

Dari jumlah itu, sekitar 200 petani sudah diperiksa. Ada sebagian petani yang tidak bisa memenuhi panggilan jaksa dengan alasan tertentu.

"Ada yang sakit jadi tidak bisa datang," tutur Purning.

Purning mengatakan, penyidik sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Namun, khusus untuk kasus korupsi, diwajibkan ada jumlah kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.

"Kalau sudah ada jumlah kerugian negara langsung kami sampaikan tersangkanya," jelas Purning.

Ia menambahkan, selain petani, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, penyuluh pertanian, distributor hingga perwakilan PT Petro Kimia Gresik sebagai saksi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/14/171537578/alasan-kejari-madiun-belum-tetapkan-tersangka-dalam-kasus-korupsi-pupuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke