Salin Artikel

Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri, Begini Proses yang Harus Dilalui

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, terdapat empat faktor penyebab pimpinan DPRD berhenti sebelum masa jabatan berakhir.

Keempat faktor itu di antaranya, meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai pimpinan DPRD, diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.

Saat ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua harus memilih salah satu dari mereka untuk melaksanakan tugas yang ditinggalkan itu hingga pejabat definitif ditetapkan.

Kemudian, para pimpinan DPRD melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD kepada anggota dewan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan proses paripurna.

Setelah itu, keputusan yang telah diambil DPRD dilaporkan kepada gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat melalui bupati untuk peresmian pemberhentian.

Pengganti ketua DPRD juga harus dari partai yang sama dengan pimpinan yang mengundurkan diri. Oleh karena itu, partai harus mengusulkan anggota dewan dari fraksinya untuk mendapat persetujuan sebagai pimpinan DPRD baru.

Sekretaris DPRD Lumajang Mahfud mengatakan, situasi pascapengumuman pengunduran diri ketua dewan masih dinamis.

Pihaknya juga mengaku belum menerima permohonan resmi dari PKB perihal pengunduran diri Anang yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Lumajang itu.

"Pak ketua mengundurkan diri oleh partai belum diterima, dan kita sekretariat belum menerima surat pengunduran diri secara resmi dari partai, jadi kita belum mengagendakan apa-apa karena suratnya belum ada," kata Mahfud di Gedung DPRD Lumajang, Selasa (13/9/2022).

Saat ini, kata Mahfud, pengunduran diri Anang belum diproses secara resmi.

"Belum ada proses secara resmi jadi situasinya masih dinamis kita tunggu satu dua hari ini," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/13/220847778/ketua-dprd-lumajang-mengundurkan-diri-begini-proses-yang-harus-dilalui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke