Salin Artikel

Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri, Pembahasan Raperda Dipastikan Tak Terganggu

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Lumajang Bukasan. Menurutnya, selama ini para pimpinan  DPRD yang terdiri dari empat anggota dewan itu bekerja secara kolektif.

"Untuk proses pembahasan tidak ada gangguan, karena kami para pimpinan ini bekerja secara kolektif kolegial, bahkan jika hanya tinggal satu dari empat pimpinan yang ada, pembahasan masih bisa dilanjutkan," jelas Bukasan di Gedung DPRD Lumajang, Senin (12/9/2022).

DPRD Lumajang tengah menggodok beberapa rancangan peraturan daerah. Di antaranya, raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, raperda disabilitas, dan raperda narkoba.

Bukasan mengaku terkejut dengan keputusan mendadak Anang untuk mundur sebagai ketua. Selama ini, tidak ada pembicaraan antara Anang dengan dirinya soal rencana pengunduran diri tersebut.

"Saya pikir itu di luar dugaan ya, pak ketua menyampaikan itu, bagaimanapun pengunduran diri itu ada mekanismenya, tentu mekanismenya masih panjang," tambahnya.

Ia menyayangkan keputusan pengunduran diri yang dilakukan Anang secara tiba-tiba. Sebab, kata Akhmad, manusia memang terkada lupa dan khilaf.


Meski begitu, tak banyak yang bisa dilakukan politikus PPP ini. Bahkan, kata Akhmat, Anang secara pribadi meminta rekan-rekan untuk tak mengubah niatnya mengundurkan diri.

"Kami memang merasa kaget tadi, tapi kami tidak bisa melakukan upaya yang lain, bahkan beliau menyampaikan jangan diapa-apakan sudah, ini memang keputusan tanpa ada intervensi dari siapa pun," jelas Akhmat di Gedung DPRD Lumajang, Senin.

Akhmat pun menyebut, selama Anang menjabat sebagai ketua, kinerja DPRD Lumajang terus meningkat. Menurut Akhmat, Anang selalu berpesan agar semua hal yang dilakukan DPRD berjalan sesuai aturan yang ada.

"Kalau beliau memimpin sejauh ini baik, jangan sampai menyimpang dengan aturan yang sudah ada," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/13/135148978/ketua-dprd-lumajang-mengundurkan-diri-pembahasan-raperda-dipastikan-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke