Salin Artikel

Mundur sebagai Ketua DPRD Lumajang, Anang Kembalikan Mobil Dinas

LUMAJANG, KOMPAS.com - Proses pengunduran diri Anang Akhmad Syaifudin sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang terus berlanjut.

Senin (12/9/2022) malam, Ketua DPC PKB Kabupaten Lumajang ini telah mengembalikan mobil dinas yang diberikan kepadanya selaku pimpinan DPRD.

Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi N 1122 BS itu tampak sudah terparkir rapi di halaman parkir belakang kantor DPRD Lumajang, Selasa (13/9/2022) pagi.

Anang mengatakan, pengembalian mobil dinas kepada kesekretariatan dewan lantaran dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua dewan sejak pernyataan pengunduran diri yang disampaikannya pada sidang paripurna DPRD, Senin (12/9/2022).

"Ya, saya sudah mengundurkan diri kok masih mau mobil dinas kan enggak pantas. Jadi kemarin sudah saya kembalikan," kata Anang di rumahnya, Selasa.

Namun, pengembalian mobil dinas ke sekretariat dewan belum dilakukan secara resmi oleh Anang.

Sekretaris DPRD Lumajang, Mahfud mengatakan, sampai saat ini dirinya belum menerima surat pengembalian secara resmi dari Anang.

Meski mobil dinas sudah berada di halaman parkir belakang kantor DPRD, menurut Mahfud, hal tersebut sudah lumrah dilakukan oleh Anang saat menjabat ketua dewan.

"Mobil sudah dikembalikan, tapi penyerahan secara resmi belum. Kalau mobilnya ada di sini, memang dari dulu juga sering ditinggal," terang Mahfud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anang memutuskan mundur dari jabatannya sebagai ketua DPRD Lumajang setelah salah melafalkan sila keempat Pancasila saat menemui massa aksi penolakan kenaikan harga BBM dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Rabu (7/9/2022).

Saat menyebutkan sila keempat, Anang salah mengucapkannya hingga dua kali kesempatan. Kesalahan Anang saat membaca Pancasila itu pun direkam dan diunggah ke media sosial.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/13/134146278/mundur-sebagai-ketua-dprd-lumajang-anang-kembalikan-mobil-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke