Salin Artikel

Nasib Tragis Perempuan di Gresik, Tinggalkan Suami Sah hingga Dibunuh Pria yang Menikahinya Secara Siri

Mayat Elly pertama kali ditemukan oleh seorang petani yang hendak panen pisang. Mayat perempuan 42 tahun itu ada di dalam tas merah tergeletak di pinggir jalan.

Korban tercatat sebagai warga Dusun Tunjungrejo Lor, Yosowilangun, Lumajang, Jawa Timur.

Dari hasil penyelidikan polisi, korban meninggalkan Lumajang sejak tujuh tahun lalu. Saat itu ia pamit ke suami dan keluarganya untuk mencari pekerjaan.

Lalu ia pindah ke Surabaya seorang diri. Selama bertahun-tahun Elly tidak pernah berkomunikasi dengan keluarganya di Lumajang.

Belakangan diketahui Elly menjalin hubungan asmara dengan HS (43). Pria asal Gresik itu menceraikan istrinya pada tahun 20220 dan menikahi Elly secara siri.

Polisi menyebut HS adalah pelaku pembunuhan Elly.

Tinggal berpindah-pindah

Awalnya HS dan Elly tinggal di Menganti. Namun mereka diusir warga karena tak menikah secara resmi.

"Awalnya tinggal di Menganti lalu diusir warga kemudian pindah," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro

Hingga akhirnya mereka membeli tanah di kawasan Benjeng. Di sana mereka tinggal agak jauh dari pemukiman warga.

Saat ini polisi masih menyelidiki motif pembunuhan Elly yang dilakukan oleh suami sirinya.

"Korban belum tahu profesinya apa, tersangka bekerja serabutan," kata Wahyu.

Dari hasil penyelidikan, Elly tewas dengan luka sayatan di kaki sebelah kiri akibat benda tajam. Selain itu ditemukan luka memar di bagian kepala.

"Visum kaki sebelah kiri ada sayatan benda tajam 15 sentimeter. Yang menyebabkan kematian pendarahan di kepala bagian belakang akibat benturan benda tumpul. Terkait motifnya masih kami dalami karena tersangka kurang kooperatif," imbuh Wahyu.

HS membuang mayat istri sirinya pada Selasa malam atau dua hari setelah korban dibunuh.

Pelaku memasukkan mayat korban dalam tas. Lalu dengan menggunakan motor Yamaha Mio, HS membuang mayat korban. Saat tas berisi mayat korban di letakkan di depan motor dan dijepit dengan kaki pelaku.

HS sengaja membuang mayat korban di jalan alternatif karena saat malam hari, wilayah tersebut sepi.

Usai membuang mayat Elly, HS pulang ke rumah keluarganya di Dusun Balongsri, Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Gresik.

Pada Jumat (9/9/2022), pria yang bekerja serabutan itu langsung kabur. Ia pergi ke rumah saudaranya di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang dirasa aman.

Ia pun ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polres Gresik. Ia pun ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Wahyu mengatakan, polisi awalnya sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut. Namun mereka mendapat titik terang setelah melacak aktivitas korban di media sosial.

Menurut Wahyu, sejak ditangkap, HS masih tak mengaku sebagai pembunuh Elly. Ia hanya mengaku membuang mayat korban dengan menggunakan motor seorang diri.

"Kalau ditanya mengapa (sampai tega menghabisi korban)? dia belum mau mengakui (telah) membunuh. Dia baru mengakui, kalau dia yang membuang (jasad korban). Tapi dari hasil analisis, dari barang bukti yang kita dapatkan, ada barang bukti yang dihilangkan," kata Wahyu.

Barang yang diduga dihilangkan oleh tersangka, tutur Wahyu, misalnya adanya bintik darah di kain di rumah mereka di Kecamatan Menganti, hilang.

Ia juga menyebut selama pemeriksaan, HS terus bekilah dan menyampaikan alibi yang tak masuk akal.

"Karena beberapa alibi dan alasan yang dia sampaikan tidak masuk akal. Contohnya pada saat ditanya kenapa dibuang? dia menjawab supaya masyarakat mengetahui sehingga keluarganya tahu," ucap Wahyu.

Polisi menduga korban dihabisi atau telah meninggal dunia dua hari sebelum ditemukan, dikarenakan jasad pada saat ditemukan warga pada Rabu pagi, sudah dalam kondisi membusuk.

"Korban itu sudah dibunuh dua hari sebelumnya. Disembunyikan di mana? ini yang masih belum mengaku. Kita juga baru dapat (tangkap tersangka) tadi malam (11/9/2022). Normal kejiwaannya," tutur Wahyu.

Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP.

Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis:: Hamzah Arfah | Editor : Dheri Agriesta, Krisiandi), Tribun Jatim

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/13/070700278/nasib-tragis-perempuan-di-gresik-tinggalkan-suami-sah-hingga-dibunuh-pria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke