Salin Artikel

Kasus Mayat Wanita Terbungkus Tas di Gresik, Suami Siri Korban Jadi Tersangka

Mayat Elly ditemukan warga dalam kondisi terbungkus tas dan membusuk di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur, Rabu (7/9/2022) pagi.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, HS yang merupakan suami siri korban telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Elly.

"Setelah penemuan mayat tersebut, kami lakukan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) baik di sekitar rumah atau keluarga. Alhamdulillah, kita ada informasi kalau yang membunuh adalah suami siri dari korban," ujar Nur Azis saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (12/9/2022).

Nur Azis menjelaskan, korban masih memiliki suami dan anak secara sah di Lumajang, Jawa Timur.

Namun, korban meninggalkan mereka dengan alasan mencari pekerjaan sejak tujuh tahun lalu. Belakangan diketahui korban menjalani hubungan dengan HS tanpa ikatan resmi.

"Sudah berpisah dengan keluarga kurang lebih 7 tahun yang lalu, dengan alasan untuk mencari pekerjaan. Setelah kita lakukan pendalaman, ada informasi mengarah pada tersangka berinisial HS yang sudah kita amankan. Korban dan pelaku tinggal satu rumah," ucap Nur Azis.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, semula pihaknya sempat mengetahui bahwa korban merupakan warga Dusun Tunjungrejo Lor, Yosowilangun, Lumajang.

Setelah rangkaian penyelidikan, korban dan pelaku ternyata tinggal di sebuah rumah di Kecamatan Menganti, Gresik.

"Setelah kami lakukan identifikasi, itu diketahui di Menganti, sementara Lumajang itu alamat sesuai KTP. Tapi saat kami lakukan pendalaman, suaminya (suami sah korban) masih tinggal di situ (Lumajang) dan kami mintai keterangan ternyata sudah lost contact kurang lebih tujuh tahun," tutur Wahyu.

Berdasarkan keterangan suami sah korban dan kesaksian beberapa keluarga, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada HS.

HS diketahui telah menceraikan istrinya untuk akhirnya menjalin hidup bersama korban di sebuah rumah di Kecamatan Menganti, Gresik.

"Setelah pisah dengan keluarga, dia (korban) bersama HS sampai melakukan nikah siri. Untuk sejak kapan tepatnya, saya kurang tahu. Karena HS ini punya istri dan anak di Gresik, HS cerai dengan istrinya itu tahun 2020. Sementara korban ini belum cerai (di Lumajang), namun meninggalkan suami aslinya," kata Wahyu.

Barang bukti yang diamankan polisi sejauh ini di antaranya, satu unit sepeda motor dan telepon seluler. Pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 181 KUHP.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/12/203147878/kasus-mayat-wanita-terbungkus-tas-di-gresik-suami-siri-korban-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke