Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Tewasnya Santri Pondok Gontor

PONOROGO, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka terkait tewasnya santri Pondok Modern Darussalam Gontor asal Palembang berinisial AM.

Dua tersangka itu adalah MFA (18) asal Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar); dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Keduanya merupakan santri sekaligus senior korban di Pondok Gontor, dan sudah dikeluarkan.

“Penyidikan telah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan dua tersangka dengan inisial MF dan IH,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Nico Afinta di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Nico mengatakan, alat bukti untuk penetapkan tersangka di antaranya hasil otopsi yang sudah dilakukan pada jenazah korban di Palembang.

Jenderal polisi bintang dua itu menambahkan, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tewasnya santri asal Palembang tersebut.

“Dalam penyidikan kami akan mengumpulkan alat bukti apakah dua yang sudah ditetapkan tersangka itu bisa melibatkan orang lain atau tidak,” ungkap Nico.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa puluhan saksi. Saksi yang diperiksa mulai dari santri, dokter, perawat, bidan, ustaz pondok, petugas pemulasaran, keluarga korban, dan dokter ahli forensik.

Tak hanya itu, kata Catur, polisi juga sudah menyita aneka barang bukti untuk menetapkan dua senior korban menjadi tersangka.

Dua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, dua tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/12/172223278/polisi-tetapkan-2-tersangka-terkait-tewasnya-santri-pondok-gontor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke