Salin Artikel

Suami Istri Siri Asal Bondowoso Buang Bayinya yang Baru Lahir di Jember

JEMBER, KOMPAS.com - RH (24) dan No (26), pasangan suami istri yang menikah siri, asal Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, membuang bayi yang baru dilahirkan di halaman Yayasan Mambaul Ulum, Kelurahan Kebonsari, Kabupaten Jember, Sabtu (11/06/2022).

Beruntung, bayi yang ditaruh di halaman yayasan itu ditemukan masih dalam keadaan hidup.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sumbersari, Kompol Sugeng menjelaskan, kronologi penemuan bayi perempuan itu bermula saat warga melaporkan ada bayi dibuang. Bayi itu masih berusia sekitar dua hari.

“Kami langsung evakuasi untuk menyelamatkan bayi tersebut,” kata Sugeng kepada Kompas.com via telepon, Senin (12/9/2022).

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan olah TKP dengan meminta keterangan dari beberapa saksi. Hasilnya diketahui bahwa pembuang bayi tersebut adalah RH, warga Kelurahan Nangkaan, Bondowoso.

Polisi melakukan pengecekan ke Bondowoso untuk mengamankan RH. Setelah itu, RH mengakui perbuatannya lalu diamankan ke Polsek Sumbersari.

RH mengaku bayi tersebut lahir dari hasil pernikahan siri dengan No, warga Kecamatan Wringin, Kabupaten Lumajang.

“Dia sudah menikah siri sekitar Bulan Agustus 2021,” tambah Sugeng.

Belum diperbolehkan hamil oleh orangtua

RH melahirkan bayi tersebut secara prematur pada Kamis (8/9/2022). Ketika melahirkan, pasangan ini bingung hendak dibawa ke mana bayi tersebut karena belum diperbolehkan hamil oleh orangtua No. Selain itu, pasangan suami istri siri ini tidak tinggal bersama setiap harinya.

Akhirnya, mereka berencana menitipkan bayi itu ke panti asuhan. 

“Mereka berdua searching di Google tempat penitipan bayi, mereka menemukan alamat dan nomor HP yayasan anak yatim Mambaul Ulum,” terang dia.

Keduanya berangkat ke Jember membawa bayi yang baru lahir tersebut pada malam hari. Tujuannya untuk menitipkan bayi.

Namun, pengurus yayasan tidak bersedia karena sudah malam. Dia disarankan untuk datang keesokan harinya.

“Karena tidak diterima, maka bayi kedua tersangka diletakkan di halaman depan yayasan dengan maksud agar bayi tersebut dirawat orang lain,” jelas dia.

Akhirnya, bayi itu ditemukan warga sekitar dan sempat membuat heboh. Sekarang, pasangan suami istri itu sudah diamankan di Polsek Sumbersari.

Keduanya dijerat dengan Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 76B jo Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/12/124647678/suami-istri-siri-asal-bondowoso-buang-bayinya-yang-baru-lahir-di-jember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke