Salin Artikel

Masih Jalani Masa Bebas Bersyarat, Pasangan Kekasih di Tuban Ditangkap Edarkan Sabu

Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat terlarang (Satresnarkoba) Polres Tuban di jalan raya Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban. Polisi menyita 0,23 gram sabu dari pasangan tersebut.

Pasangan kekasih itu adalah SYA (25), dan MIN (25), asal Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, mereka ditangkap saat diketahui mengedarkan narkoba wilayah hukum Polres Tuban.

Selain mengedarkan, pasangan kekasih itu juga terbukti mengonsumsi narkoba.

"Mereka pemakai sekaligus pengedar, dan hasil tes urine keduanya terbukti positif menggunakan narkoba," kata AKBP Rahman Wijaya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Rahman mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus penjualan pil double L dengan vonis dua tahun penjara.

"Keduanya diketahui masih menjalani masa bebas bersyarat dari kasus sebelumnya, kini ditangkap lagi," ungkapnya.

Keduanya tergiur mengedarkan narkoba karena keuntungan yang didapat bisa dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya kontrak rumah.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) juncto Pasal 132 (1), Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/12/122357378/masih-jalani-masa-bebas-bersyarat-pasangan-kekasih-di-tuban-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke