Salin Artikel

Terduga Penganiaya Santri Pondok Gontor Masih di Bawah Umur, Polisi Siapkan Pendamping Khusus

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyatakan, pendampingan kepada terduga pelaku perlu dilakukan karena statusnya masih di bawah umur.

Sesuai aturan, terduga pelaku yang masih di bawah umur harus didampingi P3A saat diperiksa penyidik.

“Kami sudah mempersiapkan P3A dari Pemkab Ponorogo untuk pendampingan dan bantuan hukum. Apalagi salah satu terduga masih anak-anak dibawah umur,” kata Catur saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Menurut Catur, setelah hasil otopsi diterima Polres Ponorogo, penyidik akan menentukan status terduga pelaku. Saat ini, terduga pelaku berstatus sebagai saksi.

“Terduga masih sebagai saksi untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan disampaikan,” jelas Catur.

Menurut Catur, Polres Ponorogo akan melakukan konsolidasi terkait hasil otopsi setelah tim Satreskrim Polres Ponorogo tiba dari Palembang.

Sehingga, hasil otopsi itu bisa menjadi acuan mengambil tindakan lebih lanjut dalam penyelidikan kasus tewasnya santri berinisial AM.

Mantan Kapolres Batu itu menambahkan, pengelola Pondok Gontor kooperatif dan terbuka memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, otopsi jenazah AM, santri Pondok Gontor I Ponorogo asal Palembang, Sumatera Selatan, berlangsung selama enam jam. Hasilnya, tim menemukan adanya luka memar pada bagian dada korban dan organ dalam.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/09/225850978/terduga-penganiaya-santri-pondok-gontor-masih-di-bawah-umur-polisi-siapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke