Salin Artikel

Soal Dugaan "Obstruction of Justice" Terkait Kasus Kematian Santri Pondok Gontor, Ini Kata Polisi

Kapolres Ponorogo AKB Catur Cahyono Wibowo mengatakan, polisi belum menyelidiki dugaan obstruction of justice terkait surat kematian yang menyatakan AM meninggal akibat sakit.

“Yang pasti kita struktur perkara ini (kasus penganiayaan santri) kita fokuskan dulu. Yang lainnya (dugaan obstruction of justice) nanti akan kita proses selanjutnya,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022) sore.

Catur menambahkan, surat kematian yang menyatakan korban meninggal karena sakit sudah disita polisi. Bahkan, surat itu sudah masuk sebagai materi penyidikan kasus itu.

“Terkait surat menyurat baik dari masyarakat atau manapun sudah kami sita. Kemudian kita masukkan untuk menjadi materi penyidikan,” kata Catur.

Menurut Catur, polisi akan memeriksa surat kematian korban terkait kemungkinan adanya obstruction of justice dalam kasus kematian AM.

"Kami belum melihat isi surat itu. Tetapi akan kami lakukan pemeriksaan isi daripada surat sebagai materi penyidikan," ujar Catur.

Polres Ponorogo lebih mengutamakan menyelesaikan perkara pokok yakni kasus penganiayaan hingga menyebabkan santri berinisial AM tewas.

"Nanti akan proses lebih lanjut. Tetapi kita utamakan perkara pokoknya," jelas Catur.


Terkait motif aksi kekerasan yang menimpa korban, polisi akan menyampaikannya setelah memeriksa seluruh saksi.

Sebelumnya, pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut pihak yang menyampaikan informasi bohong terkait kematian santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, kepada pihak keluarga bisa dijerat pidana.

Menurut Abdul Fickar, menyampaikan informasi bohong terkait penyebab kematian masuk dalam kategori kejahatan.

Kebohongan pihak pesantren kepada keluarga, kata Abdul Fickar, melekat dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Orang yang berbohong tentang sebab kematian juga dapat dikualifikasi sebagai kejahatan yang menghalangi penyidikan atau pemeriksaan” kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/08/120915978/soal-dugaan-obstruction-of-justice-terkait-kasus-kematian-santri-pondok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke