Salin Artikel

Tongkat yang Patah Jadi 2 hingga Becak, Ini Barang Bukti Kasus Penganiayaan Santri Gontor yang Disita Polisi

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, salah satu barang bukti yang disita adalah tongkat pramuka yang patah menjadi dua bagian.

Selain tongkat, polisi menyita becak, air mineral, rekaman CCTV, hingga minyak kayu putih.

"Saat olah TKP kemudian diikuti dengan pra rekontruksi kita dapat gambaran yang lebih jelas dan detail. Selain itu diketahui barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut itu pun sudah kami amankan," kata Catur.

Kapolres menjelaskan, becak digunakan sebagai alat transportasi membawa korban dari lokasi kejadian ke IGD Rumah Sakit milik Pondok Gontor.

Sedangkan rekaman CCTV memperlihatkan sejumlah kejadian terkait tewasnya AM pada Senin (22/8/2022) lalu di Pondok Gontor.



Otopsi dilakukan besok

Polres Ponorogo akan melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian AM.

Proses otopsi akan dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kaliselayur, Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (8/9/2022).

"Keluarga setuju akan dilaksanakan otopsi. Maka otopsi dilaksanakan besok (Kamis, 8 September 2022) di TPU Kaliselayur Palembang," kata Catur, Rabu (7/9/2022) sore.

Ia menambahkan hasil otopsi akan dijadikan alat bukti bagi polisi untuk menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini.

Seperti diketahui, seorang santri di Pondok Gontor berinisial AM asal Palembang meninggal dunia diduga dianiaya. Pihak Ponpes sempat menyebutkan bahwa AM meninggal karena kelelahan setelah mengikuti Perkemahan Kamis Jumat.

Namun ibu korban Soimah tidak yakin anaknya meninggal karena kelelahan setelah melihat jenazah putranya. Soimah pun mengadu pada pengacara Hotman Paris.

Pihak Gontor pun akhirnya mengakui adanya dugaan penganiayaan dalam kematian AM. Mereka mengaku telah mengeluarkan sejumlah santri yang terlibat dari Pondok Gontor.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/07/192124478/tongkat-yang-patah-jadi-2-hingga-becak-ini-barang-bukti-kasus-penganiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke