Salin Artikel

Bongkar Peredaran Uang Palsu di Trenggalek, Polisi Tangkap Produsen dan Pengedar

Dari para pelaku, polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan sejumlah peralatan memproduksi uang palsu.

Anggota Satreskrim Polres Trenggalek Jawa Timur menangkap tiga pelaku yang diduga anggota sindikat produsen dan pengendar uang palsu. Total uang palsu yang disita berjumlah 26 juta.

“Kami temukan ratusan lembar uang palsu, senilai setara Rp 26 juta,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino di Trenggalek, Selasa (06/09/2022).

Ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial HK (36), yang merupakan warga Trenggalek, Jawa Timur, serta SM (48) dan ADP (55), warga Cianjur, Jawa Barat.

Kasus itu terungkap ketika polisi menangkap HK di salah satu warung kopi di Trenggalek. Berdasarkan pemeriksaan, polisi menangkap tersangka lain, SM dan ADP.

“Dari tersangka HK, di temukan barang bukti uang palsu sebanyak 168 lembar, pecahan Rp 100.000,” kata Alith.  

Pelaku berbagi peran

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masin. HK sebagai pembeli iatau pengedar. Sementara SM dan ADP pencetak uang palsu.

Sedangkan seorang pelaku berinisial M masih diburu polisi.

“Pelaku lain berinisial M dinyatakan dalam pengejaran anggota kami,” terang Alith.

SM dan ADP ditangkap di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat. Saat ditangkap, pelaku menunjukkan tempat produksi uang palsu itu.

Di tempat produksi, polisi menemukan 100 lembar lebih uang palsu, sejumlah peralatan sablon, dan mesin printer.

Sementara itu, otak pemalsuan uang berinisial M kabur dan masih diburu polisi.

“Dari penggledahan disita berbagai bahan pencetak uang palsu yakni kertas, alat sablon dan printer. Kami juga menemukan beberapa lembar cetakan uang belum dipotong,” terang AKBP Alith.

Tersangka HK mengaku membeli 200 lembar uang palsu seharga Rp 3 juta uang asli. Dari pemeriksaan polisi, HK mengaku menukar uang asli dengan palsu itu karena terlilit utang.

Rencananya, uang palsu yang sudah didapatkan HK akan digunakan membayar utang.

“Pelaku HK memebeli uang palsu sebesar Rp 3 juta, akan digunakan membayar utang. Dengan cara, membelikan suatu barang uang palsu, dan mendapat kembalian uang asli,” kata Alith.

Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/06/192642878/bongkar-peredaran-uang-palsu-di-trenggalek-polisi-tangkap-produsen-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke