Salin Artikel

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Berpotensi Picu Terjadinya PHK

BATU, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno menilai, rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) merupakan kebijakan blunder pemerintah. Menurutnya, kenaikan tarif cukai berpotensi memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Persoalan ini jangan sampai blunder menjadi gugurnya para pekerja tidak lagi bekerja atau PHK sehingga menambah kemiskinan ekstrem," kata Untari usai menghadiri kongres Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (2/9/2022).

Untari mengungkapkan, pemerintah telah ambigu dalam mengambil kebijakan soal rokok. Di satu sisi melarang masyarakatnya untuk merokok, tetapi cukai rokok jadi penghasilan yang sangat besar bagi negara.

Dia mengatakan, pemerintah harus melakukan kajian yang komprehensif soal cukai rokok yang menurutnya menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Cukai ini hilir. Hulunya di petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik rokok dan industri skala tradisional. Cukai rokok ini menyangkut hajat hidup orang, banyak di mana kita butuh masyarakat tetap bekerja," kata wanita yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur.

Menurut Untari, bekerja paling mudah itu menggunakan keterampilan tangan di usaha rokok. Itu sebabnya industri rokok memiliki kemanfaatan sangat besar karena padat karya, terutama sigaret keretek tangan (SKT) yang mempekerjakan ribuan perempuan.

Bila cukainya dinaikkan, harga produk ikut naik. Akibatnya, kata Untari, beban perusahaan jadi tinggi sehingga kesejahteraan pekerja menjadi berkurang.

"Ini saya betul-betul menghargai para pekerja SKT, mereka di Jatim besar mengurangi beban pengangguran," katanya.

Ketua Umum Akrindo, Sriyadi Purnomo mengatakan, kenaikan cukai rokok bakal menggerus para pelaku retail. Imbasnya, bisa menurunkan omzet.

Menurut Sriyadi, cukai di tahun 2023 seharusnya tidak naik, khususnya bagi SKT. Sebab, kenaikan cukai berpotensi memicu PHK. Dia menilai jika terpaksa cukai naik, menurutnya harus sesuai dengan inflasi.

"Seharusnya cukai tahun ini tidak naik. Kalau pun naik maksimal 3 persen," kata Sriyadi yang juga Ketua Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI).

Sriyadi mengungkapkan, dalam kongres Akrindo mengeluarkan hasil rekomendasi terkait tarif cukai padat karya untuk tidak dinaikkan.

"Kebijakan kenaikan cukai jangan sampai menambah kemiskinan," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/02/232615578/kenaikan-tarif-cukai-rokok-dinilai-berpotensi-picu-terjadinya-phk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke