Salin Artikel

Modifikasi Mobil untuk Tampung BBM Bersubsidi, 2 Pria di Sidoarjo Ditangkap Polisi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Polisi menangkap pemilik kendaraan roda 4 yang memodifikasi salah satu bagian kendaraannya untuk menampung BBM. Hasilnya, mobil tersebut dapat menampung BBM lebih dari kapasitas tangki mobil yang tersedia.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengabarkan adanya mobil jenis Isuzu ELF yang memborong pembelian bio solar melebihi kapasitas tangki.

Mobil tersebut mengisi bio solar di SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Balongbendo, awal pekan lalu.

"Bagian belakang mobil Isuzu ELF tersebut telah dimodifikasi dan telah diganti dengan dua buah tandon. Kapasitas masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro melalui keterangan tertulisnya, Jumat (2/9/2022).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni RAS (sopir), dan M (kernet).

"Keduanya sedang beli bio solar senilai Rp 500.000. Diisikan ke salah satu tandon dalam mobil ELF sebanyak 750 liter," ujarnya.

Keduanya memindahkan bio solar dari tangki mobil ke dalam tandon menggunakan pompa listrik yang dihubungkan dengan sakelar.

"Tersangka membeli BBM subsidi bio solar seharga Rp 5.150 per liter, dan dijual  kembali dengan harga Rp 7.000 per liter," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 nomor 9 UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut menjelaskan barang siapa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/02/203254378/modifikasi-mobil-untuk-tampung-bbm-bersubsidi-2-pria-di-sidoarjo-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke