Salin Artikel

Anggota DPRD Pasuruan Diduga Perankan Video Mesum, Kini Dipecat dari Partai

Akibatnya IY dipecat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Video 10 detik beredar

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan membenarkan bahwa IY terseret kasus video mesum.

Dalam video berdurasi 10 detik tersebut, IY diduga melakukan hubungan intim dengan seorang wanita di sebuah hotel.

Setelah mengetahui video tersebut beredar, pihaknya langsung melakukan pendalaman.

Tak hanya itu, partai juga telah bersurat ke DPP.

Dipecat

Beberapa hari setelahnya, Sudiono menegaskan, bahwa IY dipastikan telah dipecat sebagai kader PKB.

Menurutnya, pemecatan adalah keputusan dari DPP.


"Keputusan DPP PKB ini kita simpulkan yang bersangkutan telah melanggar norma partai, melanggar AD ART, serta menciderai prinsip perjuangan PKB kepada masyarakat, " jelasnya, Rabu (31/8/2022).

BK DPRD belum memproses sanksi

Di satu sisi, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Pasuruan belum memproses pemberian sanksi kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan itu.

Alasannya, BK DPRD Kabupaten Pasuruan belum mendapatkan aduan.

"BK DPRD sudah rapat internal pada 29 Agustus lalu. Namun hasilnya belum bisa memproses sanksi yang bersangkutan," ungkap Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, Saifullah Damanhuri melalui telepon, Rabu.

Saiful menyebut, ada dua poin keputusan dari hasil rapat internal BK DPRD Kabupaten Pasuruan.

Pertama, tidak bisa memproses sanksi lebih lanjut karena belum ada pengaduan atau laporan resmi.

Kedua, BK DPRD Kabupaten Pasuruan menunggu keputusan induk organisasi, yakni PKB yang memutuskan pemecatan kepada yang bersangkutan.

"Dua poin dari hasil rapat itu sudah kami sampaikan ke pimpinan DPRD," jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor : Dheri Agriesta)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/02/101333478/anggota-dprd-pasuruan-diduga-perankan-video-mesum-kini-dipecat-dari-partai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke