Salin Artikel

10 Pohon Jati Berusia 46 Tahun di Lumajang Hilang, Perhutani: Kerugian Ditaksir Rp 50 Juta

Dugaan itu diperkuat dengan adanya temuan 10 tonggak pohon jati sisa penebangan di Petak 24, Hutan Bago, Kecamatan Pasirian.

Pemangku hutan Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH) Bago Khairul Saleh mengatakan, pohon jati yang ditebang merupakan hasil penanaman pada 1976.

Sebanyak 10 pohon jati yang ditebang itu memiliki lingkar sekitar 200 centimeter.

"Sementara yang kami cek masih kami temukan 10 tonggak, kerugian kita taksir Rp 50 juta," kata Saleh di Hutan Bago, Rabu (31/8/2022).

Saleh menambahkan, petak 24 yang dijaganya memang merupakan wilayah konflik. Sehingga banyak kayu milik Perhutani yang diduga dicuri masyarakat.

"Di sini memang daerah konflik, seperti petak 23 tanaman kita habis karena dikuasai masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, jajaran Polres Lumajang telah mengamankan tiga tersangka pembalakan liar beserta gudang isi kayu jati siap jual dan bengkel pemotongan kayu, Rabu (31/8/2022).

Ketiga pelaku adalah warga Desa Gondoruso berinisial I, warga Desa Pasirian berinisial IA, dan warga Desa Gondoruso berinsial FBE.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/01/163918078/10-pohon-jati-berusia-46-tahun-di-lumajang-hilang-perhutani-kerugian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke