Pria itu kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di sebuah ban dalam sepeda motor di bengkelnya.
Kasat Resnarkoba Polres Madiun AKP Rudi Darmawan menyatakan, polisi menyita 14,54 gram sabu dari penangkapan itu. Narkoba itu disimpan di dalam ban dalam sepeda motor yang dijahit tersangka.
“Tersangka membungkus narkoba dalam kertas kemudian dimasukkan ke dalam ban dalam sepeda motor. Selainjutnya ban sepeda motor itu dijahit oleh tersangka agar tidak mencurigakan. Jumlah narkoba jenis sabu yang disimpan sebanyak 14,5 gram,” kata Rudy yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Narkoba itu diduga akan dijual dan diedarkan kembali kepada pengguna lainnya. Namun, aksi ME gagal karena terlebih dulu diringkus polisi.
Tersangka ME dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Akibat perbuatannya, ME terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/01/111052178/sembunyikan-sabu-di-ban-motor-pemilik-bengkel-di-madiun-terancam-20-tahun