Salin Artikel

Kasus Oknum Jaksa Cabuli Anak Laki-laki di Bawah Umur, Korban Berjumlah 4 Orang

JOMBANG, KOMPAS.com - Oknum jaksa berinisial AH yang digerebek oleh tim gabungan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022), ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

AH digerebek dan ditangkap karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur. Dia diamankan polisi bersama seorang laki-laki di bawah umur yang diduga sebagai muncikari.

Perkembangan terkini, polisi menemukan bahwa korban dari oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro tersebut berjumlah lebih dari satu orang.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, jumlah korban berjumlah empat orang. Keempat korban adalah pelajar laki-laki.

“Sampai dengan saat ini, kami sudah memeriksa empat orang yang mengaku sebagai korban. Jadi keempat anak ini adalah orang yang mengaku mengalami pelecehan," kata Nurhidayat, Selasa (30/8/2022).

Dia menuturkan, salah satu korban adalah sang muncikari. Perantara yang membantu tersangka menemukan korban untuk dicabuli itu merupakan pelajar laki-laki di salah satu SMA di Kabupaten Jombang.

“Keempat korban itu termasuk muncikarinya. Untuk soal lainnya, mungkin nanti bisa rekan-rekan ketahui saat persidangan di pengadilan," ujar Nurhidayat.

Dia menambahkan, penanganan terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum jaksa itu sudah memasuki tahap penyempurnaan berkas.

Penyidik telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan. Selain itu, polisi juga menetapkan muncikari sebagai tersangka eksploitasi seksual.

Penggerebekan terhadap oknum jaksa tersebut berawal dari pengaduan orangtua korban ke petugas piket di Mapolres Jombang. Berdasarkan aduan tersebut, sejumlah petugas melakukan pencarian terhadap korban. Korban dan oknum jaksa itu ditemukan di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022) dini hari.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/30/205531978/kasus-oknum-jaksa-cabuli-anak-laki-laki-di-bawah-umur-korban-berjumlah-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke