Salin Artikel

Mulai Hari Ini, Semua Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Divaksin "Booster"

Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Bila  tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi, maka penumpang tidak diperbolehkan naik kereta api.

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ujar Manajer Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto, Selasa (30/8/2022).

Suprianto mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR.

Namun, mulai 30 Agustus 2022, hal tersebut tidak berlaku lagi.


Supriyanto menambahkan, untuk calon pelanggan diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Untuk wilayah Daop 7, KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis yang tersedia Klinik Mediska Madiun.

Bagi penumpang usia 18 tahun ke atas maka wajib sudah vaksin ketiga (booster), sedangkan WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib divaksin kedua.

“Bila tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” kata Supriyanto.

Sementara itu, calon penumpang usia 6-17 tahun yang menggunakan kereta api jarak jauh sudah wajib divaksin kedua.

Namun, bila berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib divaksin. Jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Khusus pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” tutur Supriyanto.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/30/102506878/mulai-hari-ini-semua-pelanggan-ka-jarak-jauh-wajib-divaksin-booster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke