Salin Artikel

Kades dan Sekdes di Lumajang Jadi Tersangka Pungli Pendaftaran Tanah

LUMAJANG, KOMPAS.com - Dua oknum pejabat Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan pungli program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2019.

Dua orang itu yakni Kepala Desa Barat, Supar dan Sekretaris Desa Barat, Sugito. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lumajang dalam operasi tangkap tangan (OTT) dua bulan lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, ada 3.183 bidang tanah yang diuruskan melalui program PTSL 2019. Berdasarkan berita acara kesepakatan bersama BPD tertanggal 31 Januari 2019, pengurusan PTSL ini terdapat iuran sebesar Rp 360.000.

Namun, saat sertifikat itu sudah jadi dan tinggal membagikan ke masyarakat, dua oknum perangkat desa ini malah menarik iuran lagi sebesar Rp 500.000.

Iuran itu didasarkan pada peraturan desa yang dibuat keduanya tanpa melalui musyawarah desa.

"Ada pungutan di luar yang seharusnya dilakukan oleh Kades dan Sekdes, kita amankan dua tersangka dan sudah dinyatakan lengkap dokumennya oleh kejaksaan," kata Dewa di Mapolres Lumajang, Senin (29/8/2022).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, uang tunai senilai Rp 74 juta hasil pungli, SK pengangkatan Kades, SK pengangkatan Sekdes, dan surat perintah penarikan uang pengurusan PTSL.

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Ini sekaligus peringatan untuk semuanya jangan coba-coba melakukan tindakan pidana apapun di Lumajang, jika terbukti akan langsung kami proses," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/29/203020478/kades-dan-sekdes-di-lumajang-jadi-tersangka-pungli-pendaftaran-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke