Salin Artikel

Jadi Polemik, Baliho Ajakan Minum Miras di Kota Malang Dicopot Satpol PP

Baliho bertuliskan "Say Yes To Alcohol" itu dipasang tanpa izin.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah mencopot baliho itu pada Rabu (24/8/2022).

Satpol PP telah mengonfirmasi keberadaan baliho itu kepada Bapenda Kota Malang dan Disnaker PMPTSP Kota Malang. Ternyata, baliho itu tak berizin dan belum membayar pajak.

"Jadi pukul 08.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat terkait baliho tersebut yang kemudian menjadi polemik. Kemudian jam sembilan, kami konfirmasi ke dinas terkait, karena untuk menindak sesuatu harus ada dasar hukumnya. Dan jam 10, kami bergerak mencopot baliho tersebut," kata Rahmat di Kota Malang, Jumat (26/8/2022).

Pihaknya juga telah menyurati pihak terduga tempat penyelenggara kegiatan dari informasi di baliho tersebut.

Rahmat menjelaskan, pihaknya masih mendalami permasalahan itu untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

Rahmat menegaskan, tampilan reklame itu tak memenuhi aturan dalam Pasal 13 Ayat 2 huruf A Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2006 terkait standar etik.

"Yakni, tampilan reklame tidak menentang unsur SARA, menjaga norma kesopanan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Sehingga setiap reklame harus memenuhi standar itu," katanya.

Perlu diketahui, di baliho tersebut terdapat tulisan "Womens Day Private Party" atau pesta pribadi hari perempuan bila diartikan dalam bahasa Indonesia. Tampak dari gambar baliho itu menampilkan seorang perempuan sambil membawa gelas.

Baliho itu juga menjelaskan ingin mengikuti kegiatan tersebut terdapat persyaratan khusus yang diperuntukkan bagi perempuan dewasa berusia 18 tahun ke atas.

Di baliho tersebut dijelaskan kegiatan itu digelar di tempat hiburan malam di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang, setiap Senin.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/26/224743278/jadi-polemik-baliho-ajakan-minum-miras-di-kota-malang-dicopot-satpol-pp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke