Salin Artikel

Pelajar di Jember yang Aniaya Teman hingga Tewas Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan, penganiayaan itu terjadi saat pelaku M memiliki masalah dengan korban.

“Motifnya karena cemburu, pelaku merasa harga dirinya diinjak-injak, mengingat pacarnya diajak kencan oleh korban,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (26/8/2022).

Hal itu terungkap berdasarkan pesan yang dikirim korban kepada pacar pelaku. Mengetahui hal itu, pelaku mencari korban sejak pagi di kantin sekolah, tetapi tak bertemu.

Pelaku baru bertemu dengan korban saat pergantian kelas. Pelaku mengajak korban keluar dari kelas.

Setelah itu, korban sempat menjelaskan bahwa masalah itu terjadi karena kesalahpahaman, korban juga sempat meminta maaf.

Namun, pelaku yang emosi tak menerima permintaan maaf korban. Pelaku lalu menendang kepala korban hingga terjatuh dan pingsan.

“Korban dibawa ke ruang UKS dan dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dunia,” tambah dia.

Masalah antara pelaku dan korban sudah diketahui oleh teman-temannya. Namun, informasi ini tidak sampai pada pihak sekolah sehingga penganiayaan itu terjadi.


Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan antara korban dengan pacar pelaku. Pelaku sudah ditahan dan dipisahkan dengan tahanan biasa.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, R (16) Seorang pelajar kelas X SMKN 2 Jember, Jawa Timur, tewas setelah ditendang oleh M (16) pada Selasa (23/8/2022). Korban sempat dipanggil depan ruang kelas lalu ditendang hingga tersungkur dan tewas.

Kepala SMKN 2 Jember Suprihartono menjelaskan dua pelajar itu merupakan warga Kecamatan Sumbersari. Keduanya juga siswa baru angkatan 2022. Keduanya baru aktif sekolah di SMK sekitar Juli 2022.

“Keduanya sama sama jurusan teknik dan bisnis sepeda motor,” kata dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/26/195424478/pelajar-di-jember-yang-aniaya-teman-hingga-tewas-terancam-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke