Salin Artikel

Kepala Dusun di Mojokerto Ditangkap Polisi gara-gara Main Judi Online

Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati mengatakan, oknum kepala dusun tersebut adalah SH (54), asal Dusun Kelampisan, Desa Kedung Gede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Suhadi diringkus di rumahnya, Selasa (23/8/2022) malam. Polisi juga menyita dua buku dan lembaran rekapan nomor togel.

Menurut Tri, kepala dusun tersebut sudah ketagihan bermain judi online melalui dua situs judi yang cukup populer di kalangan pejudi.

"Pelaku berjudi online dengan menggunakan handphone miliknya," kata Tri kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Dia menjelaskan, pelaku mendaftarkan rekening bank miliknya ke situs judi online. Dia membeli nomor togel memanfaatkan saldo yang ada dalam rekeningnya.

Sistem judi yang diikuti, tutur Tri, pelaku bertaruh dengan cara menebak dua hingga empat angka untuk mendapatkan keuntungan.

Jika nomor togel yang dibeli tembus dua angka, pelaku mendapatkan keuntungan 80.000 dari setiap Rp 1.000 uang taruhan yang dipasang.

Kemudian, jika benar tiga angka, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 700.000.

"Jika tembus empat angka, maka pelaku menerima Rp 6 juta. Hal itu yang selama ini dilakukan oleh pelaku," ungkap Tri.

Dia menambahkan, oknum kepala dusun tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/08/26/184412178/kepala-dusun-di-mojokerto-ditangkap-polisi-gara-gara-main-judi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke